Record Detail Back

XML

PROSES HANDLING BARANG BERBAHAYA DI BANDAR UDARA


Penelitian ini bertujuan membahas proses handling barang berbahaya di bandar udara, berdasarkan IATA (International Air Transport Association) Barang dan atau bahan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi sembilan kelas yang mempunyai beberapa divisi karena luasnya cakupan barang berbahaya dan masing-masing diberi kode tertentu sebagai informasi untuk mempermudah mengindentifikasi bahan atau zat tersebut. Keselamatan pengangkutan barang berbahaya di bandar udara sangat tergnatung dari kelayakan pengepakan atau handling serta ketepatan pengidentifikasian terhadap jenis muatan barang berbahaya tersebut. Dangerous Goods adalah zat yang memungkinkan terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan dan harta milik ketika di angkut dengan pesawat. Dangerous Goods diatur pada regulasi ICAO annex 18 – the safe transport of dangerous goods by air dengan penjelasan pada regulasinya: ICAO DOC 9284-AN905 technical Instructions for the safe transport of dangerous goods by air, ICAO DOC 9481-AN928 emergency response guidance for aircraft incidents involving Dangerous Goods, ICAO DOC 9375-AN913 dangerous goods training programme, di Negara Indonesia ada peraturan tentang Dangerous Goods ini pada UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan regulasi turunannya: KM No.16 Tahun 2009 / CASR part 92 safe transport of dangerous goods by air, skep/2765/XII/2010 tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan pesawat udara dan orang perseorangan, peraturan Menteri Perhubungan PM 90 Tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya pada dengan pesawat udara.
Primadi Candra Susanto - Personal Name
Yosi Pahala - Personal Name
Hartono - Personal Name
Sa’Roni - Personal Name
NONE
electronic file
Indonesia
2020
AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 17 No.1 edisi Februari 2020
LOADING LIST...
LOADING LIST...